Sebelumnya, rombongan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo memang melakukan sidak ke kawasan Sun City yang ada di Jalan Pahlawan itu. Diketahui nilai sewa lahan Sun City hanya Rp 200 juta setiap tahun.
Nilai sewa itu dirasa sudah usang, karena kalau ditinjau dari bangunan dan penggunaannya sudah banyak mengalami penambahan. Bahkan yang terbaru pihak Sun City juga sedang membangun apartemen.
Tentu hal itu berbeda dengan kondisi saat pertama kali kontrak dengan pemerintah kabupaten. “Nilai sewanya masih lama, padahal sudah banyak yang berubah. Kalau gini pemkab yang rugi,” terang Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Reza Ali Faizin.
Dengan adanya pembaruan kontrak diharapkan tidak terlalu merugikan pihak pemkab. Selain itu, pihak Sun City juga tetap bisa beroperasional sebagai mana biasanya.
Reza menambahkan, perubahan kesepakatan atau adendum juga berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Potensi peningkatannya tinggi, jadi perlu pembaruan,” imbuhnya.
Dari hasil sidak itu pula diketahui nilai pajak Sun City juga cukup variatif. Mulai dari PBB mall, hotel, dan gedung restoran senilai Rp 689 juta per tahun. Pajak hiburan waterpark Rp 545 juta per tahun, hingga pajak Restoran Rp 24 juta per tahun. (son/nis)
(sb/son/Nug/JPR)
"nilai" - Google Berita
February 22, 2020 at 12:52PM
https://ift.tt/2PeJix8
Perlu Pembaruan Kontrak Terkait Nilai Sewa Lahan Sun City - Jawa Pos
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perlu Pembaruan Kontrak Terkait Nilai Sewa Lahan Sun City - Jawa Pos"
Post a Comment