Search

Pakar Nilai Pemerintah Memang Ingin Punya Kewenangan Ubah UU Lewat PP - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai ada unsur kesalahan yang disengaja dalam penyusunan pasal 170 omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja.

Menurut Bivitri, pasal tersebut sengaja dibuat mempercepat perubahan peraturan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Tapi memang mau didesain, undang-undang ini mau didesain karena tujuannya ingin membuat gerakan-gerakan yang cepat enggak pakai terhambat proses politik," kata Bivitri di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Ada 2 Kesalahan di Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Menurut Bivitri akan lebih sulit bagi pemerintah jika harus terus mengubah UU melalui DPR.

Sebab, kata dia harus melalui proses politik yang cukup panjang.

"Nah jadi mendingan pemerintah saja semuanya yang bikin lewat PP. Gitu jadi memang rencananya seperti itu," ujarnya.

"Nah ini yang saya kira harus kita kritik karena nanti akan menabrak konstitusi," ucap Bivitri.

Baca juga: Ombudsman Sebut Pasal 170 Draf RUU Cipta Kerja Bisa Hancurkan Konstitusi

Seperti diketahui, dalam Pasal 170 Ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Kepala Negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.

Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan mencabut perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui perpres.

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca juga: Pusako: Pasal 170 RUU Cipta Kerja Langgar Tiga Prinsip Ketatanegaraan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kemungkinan penempatan Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja disebabkan adanya salah ketik.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
February 27, 2020 at 03:24PM
https://ift.tt/382InXi

Pakar Nilai Pemerintah Memang Ingin Punya Kewenangan Ubah UU Lewat PP - Kompas.com - KOMPAS.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakar Nilai Pemerintah Memang Ingin Punya Kewenangan Ubah UU Lewat PP - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.