Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai fokus menangani penindakan kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha BUMN PT Danareksa (Persero).
Dalam kasus ini Kejagung kini sudah menetapkan mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas dan mantan Direktur Danareksa Sekuritas sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Danareksa Sekuritas.
Ketika ditanya apakah nilai kerugian negara bisa mencapai Rp 600 miliar, Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menegaskan pihaknya akan membeberkan besaran angka potensi kerugian negara pada pekan ini.
"Belum [soal kerugian negara dari kasus Danareksa]. Minggu depan-lah [pekan ini] kita buka," kata Febrie, di Jakarta, Jumat pekan lalu (21/2/2020).
Dia juga menjelaskan Kejagung akan terus berkonsentrasi pada kasus-kasus yang tengah ditangani, selain juga dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Yang sering wartawan tanyakan kan nih. Jadi sekarang melibatkan 64 penyidik, makanya abis penyidiknya."
Dua nama tersangka baru yang disebut Kejagung menggenapkan total tersangka yang terseret kasus ini menjadi lima orang.
"Tersangka dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR," kata Febrie.
Kapuspenkum Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa MHH yang dimaksud adalah Marciano H Herman dan SJD adalah Sujadi. "Iya, tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan," ujar Hari kepada CNBC Indonesia.
Marciano H. Herman, ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau PT Bahana (Persero).
Mengacu data profil LinkedIn, Marciano menjabat Presiden Direktur Danareksa Sekuritas periode 2010-Agustus 2015, lalu Managing Director Danareksa per September 2015-November 2017, lalu Komisaris Danareksa Sekuritas per Desember 2015-November 2017, dan Komisaris Danareksa Capital per Desember 2015-November 2017. Mulai November 2017 menjadi Presdir Bahana.
Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas pelat merah ini.
Febri menjelaskan, dari kasus yang terjadi di Danareksa ini terdapat dua tersangka yang ditetapkan dari dua kasus berbeda, yakni terkait PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Sekuritas. Untuk ATR berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada debitur ATR.
Kasus dugaan korupsi Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Kemudian Teguh Ramadhani, CEO dari Evio Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP.
Kasus Danareksa ini pun menjadi satu dari tiga kasus di luar kasus Jiwasraya yang akan ditindak oleh Kejagung sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2/2020).
Jaksa Agung dalam slide-nya membeberkan dua penindakan Kejagung yakni terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.
Satu lagi yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Soal kasus gagal bayar dari repo saham SIAP ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapus pencatatan saham SIAP yang berlaku efektif sejak 17 Juni 2019.
Kasus repo saham ini terjadi pada akhir 2015. Dikutip dari Detikfinance, BEI saat itu sudah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari saham SIAP.
Kabarnya, saham tersebut 'digoreng' hingga harganya naik berkali-kali lipat. Setelah harga saham SIAP melambung, kabarnya salah satu pemegang saham melakukan repo (repurchase agreement) alias gadai saham. Namun sampai jatuh tempo saham hasil gadai itu tidak dibeli kembali oleh si pemegang saham.
Akibatnya, saham SIAP pun terpaksa dijual ke pasar (forced sell). Bila tidak ada yang menampung, maka broker yang harus membayar sementara.
Bahkan BEI saat itu menginterogasi sekitar delapan broker terkait hal ini. Ada tiga broker yang juga dibekukan sementara, yaitu Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.
(tas/tas)"nilai" - Google Berita
February 24, 2020 at 11:47AM
https://ift.tt/2w3SPjV
Geger Danareksa, Kejagung Siap Ungkap Nilai Kerugian Negara - CNBC Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Geger Danareksa, Kejagung Siap Ungkap Nilai Kerugian Negara - CNBC Indonesia"
Post a Comment