Search

Ketua DPR Nilai Pemerintah Belum Maksimal Sosialisasikan Omnibus Law - detikNews

Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemerintah belum maksimal menyosialisasi omnibus law. Puan mengungkapkan DPR sedang membuat tim yang bertugas menyisir pasal-pasal yang dapat menimbulkan polemik.

"Belum maksimal. Kami sudah bersepakat bahwa DPR bersama dengan pemerintah akan sama-sama menyosialisasikan," kata Puan di di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Puan mengaku DPR baru mengetahui terdapat pasal-pasal yang dianggap merugikan masyarakat. Karena itulah, sebut dia, DPR akan memeriksa lagi pasal-pasal tersebut.

"Kami pun sedang membaca dan membuat tim untuk melihat hal-hal mana saja yang urgen. Kan baru saja kita sama-sama tahu bahwa kemudian ada pasal yang sensitif, kami baru tahu," ungkap Puan.

"Kemudian ada juga hal-hal yang katanya merugikan, misalnya tenaga kerja atau buruh. Itu kan kami lihat lagi. Nggak mungkin dalam waktu beberapa hari kami ini semua bisa tahu isi dari draf tersebut," imbuhnya.

Adapun salah satu pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang menjadi polemik di masyarakat, mengenai aturan mengganti undang-undang menggunakan peraturan pemerintah. Pemerintah kemudian menyatakan itu salah ketik.

Puan menilai DPR tidak perlu mengembalikan draf RUU Cipta Kerja tersebut ke pemerintah. Pimpinan DPR dari Fraksi PDIP mendiskusikan kembali pasal tersebut.

"Ya kan pemerintah sudah mengatakan bahwa itu katanya ada salah ketik. Ini kan masih draf. Jadi memang nggak perlu juga kami kembalikan, tapi nanti bicarakan lagi di sini," jelasnya.

(zak/idn)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
February 24, 2020 at 10:29PM
https://ift.tt/2vep4Nj

Ketua DPR Nilai Pemerintah Belum Maksimal Sosialisasikan Omnibus Law - detikNews
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua DPR Nilai Pemerintah Belum Maksimal Sosialisasikan Omnibus Law - detikNews"

Post a Comment


Powered by Blogger.