KOMPAS.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sedang berlangsung.
Setelah ujian SKD, tahapan selanjutnya yang akan dihadapi peserta adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menuju pelaksanaan SKB, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.
"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.
Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.
Baca juga: Update SKD CPNS, Ini Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi
Adapun kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.
"Pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," ujar Paryono.
Kuota SKB
Peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Pemeringkatan ini termasuk pula peserta P1/TL.
Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.
"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar Paryono.
Hingga Senin (10/2/2020) pukul 10.01 WIB, sebanyak 1.288.803 peserta telah mengikuti SKD CPNS.
Sementara total keseluruhan peserta yang tercatat akan ikut ujian SKD sebanyak 3.361.822 orang.
Sementara ini, skor tertinggi SKD secara nasional untuk instansi pusat sebesar 486 dan instansi daerah sebesar 484.
Baca juga: Ainul Yaqin, Top Skor Sementara SKD CPNS 2019 dengan Nilai 465
Adapun peserta SKD akan menghadapi 100 soal pilihan ganda yang terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk sistem penilaian masing-masing tes ini tidak sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TIU dan TWK akan diberikan nilai 5 jika peserta menjawab dengan benar dan tidak akan mendapat nilai atau 0 jika jawaban salah.
Sedangkan, penilaian TKP berada pada rentang 1-5 jika dijawab dan tidak akan mendapatkan nilai atau 0 jika soal tak dijawab.
Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)"nilai" - Google Berita
February 10, 2020 at 04:45PM
https://ift.tt/31HCm0T
Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN - Kompas.com - KOMPAS.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment