TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law Cipta Kerja ini.
"Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK," kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif. Menurut dia, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.
"Kami ingin gimana UU itu bisa implementatif. Kalau hitung-hitung prinsip pemberian pesangon, upah, itu kan (bagaimana) pengusahanya mampu, buruhnya cukup," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Ida tak merinci berapa besaran pesangon yang diatur dalam RUU Cipta Kerja itu. Meski pesangon dipotong, Ida mengatakan pemerintah menyusun skema baru untuk pekerja yang di-PHK.
Ada tiga program yang digagas pemerintah, yakni pemberian uang saku sebesar enam bulan gaji, pendidikan vokasi, dan akses penempatan (placement) untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Ada pula sweetener untuk orang yang baru bekerja. Besaran sweetener ini bisa mencapai lima kali gaji. "Sweetener ada formulanya. Itu menjadi bagian dari kompensasi PHK, tapi diberikan sebagai penghargaan," ujar Ida.
Menurut Ida, aturan pemberian sweetener ini hanya berlaku bagi perusahaan besar. Namun dia juga belum merinci kriteria perusahaan yang akan terkena aturan ini. Ida mengklaim sudah ada kesepakatan di kalangan pengusaha agar usaha kecil dan menengah (UKM) tak dikenai aturan ini.
"Ini memang sudah dikomunikasikan, UKM tentu tidak terkena beban ini. Tidak semua perusahaan mampu. Saya kira, kan banyak kemudahan yang diberikan omnibus law, maka ini penghargaan untuk pekerja," ucap dia.
"nilai" - Google Berita
February 13, 2020 at 03:15PM
https://ift.tt/2OTgZo6
Nilai Pesangon PHK Berkurang di Omnibus Law Cipta Kerja - Cek Fakta Tempo
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nilai Pesangon PHK Berkurang di Omnibus Law Cipta Kerja - Cek Fakta Tempo"
Post a Comment