Search

Komnas HAM Nilai Keputusan soal WNI Eks ISIS Harus Punya Landasan Hukum - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan, wacana pemulangan warga negara Indonesia yang pernah bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS) tak bisa disikapi secara hitam dan putih.

Namun, sepanjang landasan hukumnya jelas, tidak masalah jika pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menolak pemulangan 600 WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas, khususnya eks anggota ISIS.

"Sepanjang landasan hukumnya jelas, internasional juga bisa memahaminya, ya enggak ada masalah, itu pilihannya," kata Taufan dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Menurut Istana, Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Bukan Hal Gampang

Taufan mengatakan, jika penolakan pemulangan para terduga teroris lintas batas adalah keputusan yang akan pemerintah ambil, sudah pasti hal ini akan menuai kritik.

Namun demikian, hal yang sama pun terjadi di negara-negara yang pernah menghadapi polemik serupa.

Paling penting, pemerintah punya argumen hukum yang kuat terhadap keputusan yang nantinya mereka ambil.

"Pemerintah harus cermat tapi enggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," ujar Taufan.

Baca juga: PBNU Tolak Wacana Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Jika nantinya pemerintah menolak memulangkan 600 WNI yang merupakan terduga teroris lintas batas, menurut Taufan, pemerintah tidak bisa begitu saja lepas tangan terhadap mereka.

Harus tetap langkah yang pemerintah ambil untuk mengurus WNI itu karena bagaimanapun mereka masih menjadi bagian dari warga negara.

Namun, bagaimana prosedur mengurusnya, hal itulah yang kini jadi PR pemerintah.

"Kalau enggak mau mengurusi, ya keliru, kita harus mengurusi," ujar Taufan.

"Satu warga negara kita monster luar biasa, ya dia tetap WNI yang kita urusi. Cara urusnya bagaimana, ditindak secara hukum seperti Aman Abdurahman," tuturnya.

Baca juga: Indonesia Dinilai Lebih Siap Menerima Terduga Teroris Lintas Batas Dibanding Negara Eropa

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, sebanyak 600 WNI di Timur Tengah yang sempat bergabung dalam kelompok ISIS akan dipulangkan ke Tanah Air.

Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Adapun Presiden Joko Widodo menyatakan, pemulangan WNI eks ISIS itu masih perlu dikaji dalam rapat tingkat menteri.

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
February 09, 2020 at 03:00PM
https://ift.tt/3bmgBYK

Komnas HAM Nilai Keputusan soal WNI Eks ISIS Harus Punya Landasan Hukum - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Nilai Keputusan soal WNI Eks ISIS Harus Punya Landasan Hukum - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.