Search

Tim Advokasi Nilai Sidang Peneror Novel Baswedan Hanya Sandiwara - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Advokasi menilai sidang perkara teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya sekadar sandiwara. Penilaian ini disampaikan Tim Advokasi setelah memantau sidang perdana dengan terdakwa dua anggota Kepolisian, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah melakukan penganiayaan berat dengan menyiram air keras terhadap Novel.

"Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan," kata Kurnia Ramadhan, salah seorang anggota Tim Advokasi Novel, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Kurnia mengatakan, dari dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menilai kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK yang selama ini terus diterima oleh para penyidik KPK.

Hal ini ditunjukkan dengan tidak dicantumkannya Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai merintangi penyidikan maupun Pasal 340 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana dalam surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

"Padahal, sesuai fakta Novel diserang karena kerja-kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya akibat cairan air keras yang masuk ke paru-paru," kata Kurnia dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Kurnia mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan menemukan motif penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya. Padahal, dakwaan JPU, kata Kurnia mengamini motif sakit hati atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan Institusi Kepolisian, yang disampaikan Terdakwa sangat terkait dengan kerja Novel di KPK.

"Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian. Terlebih lagi selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan Terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi," paparnya.

Tim Advokasi juga menilai dakwaan JPU tidak mengungkap fakta atau informasi siapa yang menyuruh kedua terdakwa meneror dan menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan. Tim Advokasi menduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.

"Hal ini bertentangan dengan temuan dari Tim pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual di balik kasus Novel Baswedan," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Tim Advokasi juga menyoroti langkah Mabes Polri yang menyediakan sembilan pengacara untuk membela kedua terdakwa. Hal ini dinilai yang sangat janggal lantaran perbuatan pidana kedua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi, namun, mendapatkan pembelaan dari institusi kepolisian.

Semakin janggal karena sembilan pengacara yang mendampingi para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Tanpa eksepsi atau nota keberatan dari kedua terdakwa maupun sembilan pengacara yang mendampinginya, sidang selanjutnya akan langsung masuk kepada tahap pembuktian dan didahului dengan pemeriksaan saksi.

"Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana," katanya.

Selain itu, sidang perdana yang digelar hari ini di PN Jakut menunjukkan Mahkamah Agung tidak sensitif terhadap ancaman virus corona yang mengancam kesehatan publik. Dengan tetap melanjutkan proses persidangan di tengah wabah corona, MA dan PN Jakut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran virus corona.

"Tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sangat beresiko memperluas ancaman penularan virus corona," katanya.

Atas hal-hal tersebut, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Majelis Hakim untuk mengadili kasus ini dengan independen dan progresif. Hal ini dinilai pentinh untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus Novel Baswedan sehingga persidangan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Selain itu, Tim Advokasi juga mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat untuk aktif memantau seluruh proses persidangan Kasus ini.

"Kami juga mendesak Komnas HAM memantau persidangan ini karena terindikasi untuk menyembunyikan jejak pelaku perencana/penggerak dan jauh dari temuan Komnas HAM dan mengajak masyarakat serta media tetap mengawal pengungkapan kasus hingga ke aktor intelektual, 'Jenderal' di balik kasus penyiraman air keras Novel Baswedan," tegasnya

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 19, 2020 at 07:58PM
https://ift.tt/2U5I9es

Tim Advokasi Nilai Sidang Peneror Novel Baswedan Hanya Sandiwara - BeritaSatu
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tim Advokasi Nilai Sidang Peneror Novel Baswedan Hanya Sandiwara - BeritaSatu"

Post a Comment


Powered by Blogger.