Search

PPP Nilai Karantina Wilayah Perlu PP: UU Hanya Atur Hal Pokok Saja - detikNews

Jakarta -

Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan hanya mengatur hal-hal pokok, misalnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam mengarantina suatu wilayah. Arsul berpendapat diperlukan aturan turunan untuk mengatur secara detail bagaimana pelaksanaan karantina.

"PPP memandang bahwa memang diperlukan PP untuk karantina wilayah sebagaimana yang dimaksud Menko Polhukam tersebut. Kenapa diperlukan PP tersebut? Karena UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut hanya mengatur hal-hal pokok saja, terkait antara lain tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masing tingkat pemerintahan, bagaimana penyelenggaraan kekarantinaan wilayah di pintu masuk wilayah yang dikarantina, sumber daya manusia yang diperlukan dalam pelaksanaan karantina wilayah dan pengawasannya dan lain-lain," kata Arsul kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

Peraturan turunan yang dimaksud Arsul adalah Peraturan Pemerintah (PP). Perihal pembuatan PP yang berkaitan dengan karantina wilayah tak terlepas dari mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

"Nah karena hanya hal-hal pokok yang diatur dalam UU tersebut, maka diperlukan detil pengaturan lebih lanjut yang perlu dituangkan dalam bentuk PP, dan ini menjadi kewenangan Presiden selaku kepala pemerintahan untuk membuatnya," jelasnya.

Arsul menjelaskan perlunya pembuatan PP juga merupakan amanat UUD 1945. Di mana, anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU. Arsul sendiri tidak sependapat dengan pandangan yang menyebut PP bisa dibuat apabila ada perintah jelas di dalam UU terkait.

"Dasar pengeluaran PP tersebut adalah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU. Isi Pasal 5 UUD ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, tentang bagaimana sebuah PP itu bisa dikeluarkan," papar Arsul.

"Ada yang berpendapat bahwa PP hanya bisa dikeluarkan kalau ada perintah jelas dari UU. Saya tidak sependapat, Pasal 5 UUD tersebut di atas dan juga UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak membatasi bahwa PP hanya bisa dikeluarkan kalau ada perintah tegas dari UU-nya," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai PP tentang kekarantinaan wilayah dibuat agar seluruh pemda memiliki pemahaman yang sama dalam mengarantina wilayah. Dia menegaskan pembuatan PP merupakan kewenangan presiden.

"PP itu agar satu pemahaman substansi terhadap UU yang dibuat. (Pembuatan PP) itu kewenangan pemerintah," kata Azis kepada wartawan, Minggu (29/3).

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyebut pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan karantina wilayah dalam menghadapi pandemi virus Corona. Mahfud menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.

"Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3).

(zak/gbr)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 30, 2020 at 10:31AM
https://ift.tt/33Tl9Tf

PPP Nilai Karantina Wilayah Perlu PP: UU Hanya Atur Hal Pokok Saja - detikNews
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPP Nilai Karantina Wilayah Perlu PP: UU Hanya Atur Hal Pokok Saja - detikNews"

Post a Comment


Powered by Blogger.