Search

Pengamat Nilai Jokowi Punya Dasar Hukum Terapkan Karantina - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menilai bahwa Presiden Joko Widodo sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau dilihat dari korbannya sudah cukup alasan dibilang keadaannya darurat. Iya, sudah ada alasannya lah," kata Chudry saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Minggu (29/3).

Dia menerangkan, penerapan karantina wilayah akan mengantisipasi virus corona menyebar lebih luas ke berbagai wilayah di Indonesia.


Menurut Chudry, penerapan karantina wilayah juga akan membuat kerja pemerintah lebih mudah dalam menelusuri jumlah korban yang positif terjangkit virus corona.

"Logikanya lebih mudah handle di satu wilayah daripada ini menyebar. Situasinya jadi lebih mudah handle-nya daripada nanti kita lebih banyak lebih sulit, jumlahnya tambah banyak.

Chudry mengaku bahwa penerapan kebijakan karantina wilayah akan memberikan dampak buruk bagi sektor sosial dan ekonomi.

Namun, menurutnya, penerapan karantina wilayah adalah sebuah langkah yang terbaik yang bisa dipilih pemerintah saat ini.

"Walau ada ongkosnya, biaya sosial dan ekonomi, tapi itu pilihan paling pahit daripada semuanya, ini lebih baik," ungkap Chudry.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan lantaran pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan wartawan, Jumat (27/3).

Karantina wilayah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Mahfud menyatakan bahwa PP yang sedang dirumuskan saat ini adalah terkait karantina kewilayahan untuk mencegah penyebarluasan virus corona (Covid-19). Karantina kewilayahan berbeda dengan lockdown.

"Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama," kata Mahfud saat menyampaikan klarifikasi terkait Lockdown dan Karantina Wilayah, Jumat (27/3).

[Gambas:Video CNN]

(mts/ard)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 29, 2020 at 03:40PM
https://ift.tt/2JjxDdc

Pengamat Nilai Jokowi Punya Dasar Hukum Terapkan Karantina - CNN Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamat Nilai Jokowi Punya Dasar Hukum Terapkan Karantina - CNN Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.