Siswoyo salah satu perwakilan penghuni ruko mengatakan, pihaknya sudah member jawaban somasi kedua yang dilayangkan pemkab beberapa waktu lalu. “Jadi surat balasan sudah kami kirim per 16 Maret. Intinya menjawab somasi pemkab,” katanya dikonfirmasi kemarin (18/3).
Dijelaskan, inti dari surat balasan itu penghuni siap menyewa pertokoan simpang tiga, dengan catatan pemkab meninjau ulang besaran nilai sewa. “Tidak keberatan untuk sewa, tetapi nilai sewa diperhitungkan lagi. Kami mintanya seperti itu,” imbuh Siswoyo.
Menurutnya, besaran nilai sewa yang ditetapkan disebutnya terlalu tinggi, sehingga aspirasi dari penghuni ruko agar melakukan appraisal ulang terkait besaran nilai sewa. “Ya karena sewa yang ditawarkan itu terlalu mahal, makanya kita minta agar ditinjau ulang. Tidak tahu sikap pemkab setelah ini seperti apa,” sambung dia.
Setelah mengirim surat balasan itu, hingga kini pihaknya menunggu balasan dari pemkab. ”Sampai sekarang kita masih menunggu balasan dari pemkab. Mungkin karena baru dikirim kemarin, jadi belum dijawab. Sekarang tetap kami tunggu pemkab bagaimana,” terang dia.
Seandainya pemkab menerima permintaan itu katanya, pihaknya bakal membayar sewa ruko itu. “Konsekuensinya harus dibayar, tergantung keharusan pemkab bagaimana. Apakah mulai dibayar 2016 atau 2020 atau bagaimana, kami belum tahu. Intinya sudah kami respons,” beber Siswoyo.
Untuk saat ini belum ada opsi lain yang disiapkan penghuni, jika harapan penghuni tak mendapat respons positif. “Sementara itu (balasan somasi, Red) saja, karena kami sudah disomasi ya dijawab. Soal permintaan kami jawaban dari pemkab seperti apa, nanti kita sikapi lagi,” pungkas Siswoyo.
Sebagian Penghuni Sudah Melunasi Sewa
SEMENTARA itu, usai mendapat somasi kedua dari pemkab, sebagian penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit sudah mulai menunjukkan respons positif. Bahkan dari puluhan penghuni ruko, sebagian dikatakan sudah melakukan pembayaran sewa.
”Saya juga dapat informasi seperti itu, ada dari pihak penghuni yang sudah mau membayar sewa. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi lebih lanjut ke Disdagrin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian),” terang Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Mujib Syaris saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang (18/3) kemarin.
Meski tak menyebutkan identitas penghuni tersebut, Mujib menyatakan pihak penghuni sudah cukup lama menunjukkan respons positif. ”Memang sejak kita kirim surat pemberitahuan yang awal-awal itu, dari mereka sudah membuka komunikasi, sudah tanya-tanya besaran harga sewa,” bebernya.
Dia berharap, ini menjadi awal yang baik, sehingga selanjutnya bisa diikuti para penghuni ruko lainnya. ”Informasinya, beberapa penghuni lain juga ada yang aktif komunikasi, kami dari tim juga menunggu,” singkatnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Bambang Nurwijanto belum memberikan tanggapan. Meski terdengar nada sambung aktif, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum dijawab, termasuk pesan singkat melalui Whatsapp juga belum direspons. (*)
(jo/fid/mar/JPR)
"nilai" - Google Berita
March 25, 2020 at 03:11PM
https://ift.tt/2QZKLbV
Penghuni Ruko Simpang Tiga Minta Pemkab Tinjau Ulang Nilai Sewa - Jawa Pos
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penghuni Ruko Simpang Tiga Minta Pemkab Tinjau Ulang Nilai Sewa - Jawa Pos"
Post a Comment