Manokwari, Kongkrit.com—Dinas Pendidikan Papua Barat mengeluarkan surat edaran nomor 800/514/2020 tentang ditiadakan ujian nasional 2019-2020 berdasarkan surat edaran menteri pendidikan Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 24 Maret 2020 kemarin.
Terdapat 14 poin yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, Pertama Ditiadakan Ujian Nasional 2019 /2020 kedua Uji Kompetensi atau UKK Tahun pelajaran 2019/2020 bagi siswa SMK ditiadakan.
Ketiga, keikutsertaan UN tidak dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi. Poin keempat, Proses penyetaraan UN Tahun 2020 untuk paket A, Badan Paket C ditentukan kemudian. Poin kelima dana pelaksanaan UN yang belum terserap dapat digunakan untuk penanganan bencana kedaruratan Covid19, kemudian membantu sarana dan prasarana pembelajaran di rumah serta persiapan Asessmen kompetensi Minimum AMM 2021 mendatang, Kata Barnabas Dowansiba Rabu 25 Maret 2020 di Manokwari.
Selanjutnya poin keenam, kelulusan sekolah menengah kejuruan SMK sederajat ditentukan berdasarkan Nilai Raport dan praktek kerja lapangan selama 5 semester terakhir dan nilai semester genap Tahun terakhir digunakan sebagai tambahan kelulusan.
Poin ketujuh, kelulusan pada tingkat SMP sederajat dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir sementara nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai. Poin kedelapan, kelulusan siswa jenjang sekolah dasar SD yang belum melaksanakan ujian sekolah US dapat ditentukan berdasarkan nilai Raport 5 semester terakhir (kelas 4,5 dan 6 semester gasal).
“Nilai semester genap kelas 6 menjadi tambahan nilai kelukusan,” Jelas Dowansiba.
Sementara untuk poin kesembilan, sekolah yang terlanjur melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai US sebagai penentuan kelukusan. Poin kesepuluh dana bantuan operasional sekolah BOS maupun dan BOP dapat digunakan untuk pengadaan barang termasuk pembiayaan keperluan kebersihan dan pencegahan pandemi Covid19.
“Pengadaan alat kebersihan seperti hand sanitizer, Desinfektan serta masker warga sekolah dan pembiayaan belajar daring jarak jauh,” jelasnya.
Selain itu poin kesebelas, pelaksanaan PPDB wajib memperhatikan protokol kesehatan dan PPDB tetap berdasarkan zonasi sementara untuk jalur prestasi menggunakan, akumulasi nilai Raport lima semester terakhir, prestasi akademik dan non akademik diluar jalur sekolah, jelasnya.
Kemudian poin ke duabelas, ujian sekolah untuk kelukusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbit surat edaran Menteri pendidikan.
Pada poin ketiga belas menyebutkan bahwa ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portifolio nilai Raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring atau dalam bentuk Asessmen lainya serta poin ke empat belas, Ujian sekolah dirancang agar mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. (AdluSun)
"nilai" - Google Berita
March 25, 2020 at 11:07AM
https://ift.tt/2y85K5D
Dinas Pendidikan PB Keluarkan 14 Poin Sikapi Peniadaan UN, Nilai 5 Semester Terakhir Jadi Acuan Kelulusan - Kongkrit
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinas Pendidikan PB Keluarkan 14 Poin Sikapi Peniadaan UN, Nilai 5 Semester Terakhir Jadi Acuan Kelulusan - Kongkrit"
Post a Comment