Search

KSPI Nilai Mekanisme Insentif untuk Buruh yang Terkena PHK Tidak Jelas - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menyoroti ketentuan Kartu Pra Kerja untuk buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tempat bekerjanya terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pemberian Rp 1 juta per orang per bulan selama tiga bulan, ada beberapa masalah. Salah satunya proses untuk mendapatkan insentif tersebut yang dinilai masih "abu-abu" atau tidak jelas.

"Tidak jelas bagaimana agar semua buruh mendapatkannya. Sedangkan yang ada di undang-undang, misalnya hak buruh tetap mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) selama 6 bulan pasca-PHK tanpa membayar iuran saja banyak yang tidak bisa mengakses," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja?

Padahal, para Serikat Pekerja telah meminta kepada pemerintah jangan ada PHK. Apalagi penyaluran Kartu Pra Kerja diberikan setelah terjadi PHK.

"Bantuan diberikan setelah terjadi PHK. Padahal kita minta agar jangan sampai ada PHK," tandasnya.

Selain itu, para buruh yang mendapatkan insentif Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan pelatihan. Namun, menurut Kahar, adanya wabah Covid-19 ini membuat pelatihan yang ditawarkan bukan solusi yang tepat.

"Kalaupun ada pelatihan, sementara banyak perusahaan tutup di masa WFH (bekerja dari rumah) ini, maka tidak banyak membantu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19. Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19. Di dalam skema asli program Kartu Pra Kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 26, 2020 at 08:30AM
https://ift.tt/3bsT6ws

KSPI Nilai Mekanisme Insentif untuk Buruh yang Terkena PHK Tidak Jelas - Kompas.com - KOMPAS.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KSPI Nilai Mekanisme Insentif untuk Buruh yang Terkena PHK Tidak Jelas - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.