Dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang baru dirilis OJK pekan lalu disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.
Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
"Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," tulis OJK, merespons banyak pertanyaan seputar rileksasi kredit bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan isi POJK tersebut, restrukturisasi ini baru bisa diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak COVID-19.
Jenis restrukturisasi yang bisa diberikan bank kepada debiturnya ini seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor serta menurunkan nilai tunggakan pokok dan bunga. Selain itu bank juga bisa memberikan tambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada debiturnya atau mengkonversi pinjaman tersebut menjadi Penyertaan Modal Sementara.
"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun," tulis OJK.
Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga. (hps/hps)
"nilai" - Google Berita
March 26, 2020 at 10:11AM
https://ift.tt/3anGMgW
OJK: Relaksasi Kredit Tak Hanya untuk Nilai Rp 10 M ke Bawah - CNBC Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK: Relaksasi Kredit Tak Hanya untuk Nilai Rp 10 M ke Bawah - CNBC Indonesia"
Post a Comment