Search

KPU Tunda Tahapan Pilkada, SCG Nilai Putusan Tepat - beritajatim

Surabaya (beritajatim.com) – Penundaan tahapan Pilkada telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.

Direktur Eksekutif SCG Research and Consulting, Didik Prasetiyono menjelaskan pada pokok berisi perintah kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda tahapan Pilkada sebagai berikut:

a. Penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik.
b. Penundaan verifikasi faktual calon perseorangan.
c. Penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih
d. Penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

“Tahapan-tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan kembali jadwal tahapan Pilkada akan dievaluasi pada bulan Mei dan akan diputuskan kemudian hingga situasi Covid-19 tertangani,” kata Didik Prasetiyono dalam rilisnya, Minggu (22/03/2019)

Untuk itu, SCG melihat keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat, penundaan tahapan akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah Covid-19 ini.

“SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020,” ujar pria yang akrab disapa Dikdonk Ini.

Menurutnya, penundaan Hari Pemungutan Suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya:

a. Bagi calon/ pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah.

b. Pemilih akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Calon/ pasangan calon yang monoton dan tidak bisa memproduksi kreatifitas materi dan gerakan kampanye akan mengalami perlemahan elektabilitas.

c. Salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon/pasangan calon lakukan di masa krisis Covid-19, bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas.

“Tantangan bagi KPU dan peserta Pemilu adalah bahwa saat ini Pilkada tidak lagi menjadi prioritas isu bagi pemilih, sementara pemilih akan menghindari pertemuan-pertemuan publik yang biasanya dipakai untuk sosialisasi Pemilu bagi KPU maupun peserta Pemilu. Covid-19 telah menyita perhatian pemilih, dan untuk itu perlu ditemukan kreativitas baru cara sosialisasi agar partisipasi pemilih nantinya tetap terjaga,” pungkas Dikdonk. [tok/but]

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 22, 2020 at 02:09PM
https://ift.tt/3dmTJcr

KPU Tunda Tahapan Pilkada, SCG Nilai Putusan Tepat - beritajatim
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tunda Tahapan Pilkada, SCG Nilai Putusan Tepat - beritajatim"

Post a Comment


Powered by Blogger.