Search

Pengacara Nurhadi Nilai Penetapan Status DPO Berlebihan - Medcom ID

Jakarta: Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail tak terima kliennya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap berlebihan.
 
"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.
 
Maqdir menilai KPK terburu-buru menetapkan Nurhadi sebagai DPO. Ia menyebut KPK seharusnya memastikan apakah surat pemanggilan selama ini memang benar-benar sampai kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Maqdir juga menuding KPK tak menghormati proses peradilan. Sebab, Nurhadi cs sedang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka suap dan gratifiksi.
 
"Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," tutur Maqdir.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis anggapan pengacara Nurhadi. Alexander mengatakan penetapan DPO dilakukan lantaran Nurhadi kerap mangkir pemeriksaan dan tidak diketahui keberadaannya.
 
"Enggak (berlebihan). Sebelumnya KPK juga seperti itu kan ada beberapa tersangka yang kita jemput kalau kita tahu keberadaan yang bersangkutan," kata Alexander.
 
Pengacara Nurhadi Nilai Penetapan Status DPO Berlebihan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Antara/Nova Wahyudi
 
KPK menetapkan status DPO terhadap Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga jadi buronan KPK. Korps Antirasuah telah meminta bantuan polisi untuk mencari tiga orang itu.
 
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
 
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.
 
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 

(AGA)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
February 16, 2020 at 09:24AM
https://ift.tt/2SRAQoP

Pengacara Nurhadi Nilai Penetapan Status DPO Berlebihan - Medcom ID
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara Nurhadi Nilai Penetapan Status DPO Berlebihan - Medcom ID"

Post a Comment


Powered by Blogger.