Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi maupun ahli atas masalah hukum sehari-hari. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum tersebut juga telah hadir dalam berbagai format lain, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.
Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari nilai-nilai konstitusi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), hingga prosedur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kreditur dapat menjual barang milik debitur sebagai pembayaran utangnya melalui pelelangan umum. Penjualan barang di bawah harga pasar sebenarnya diperbolehkan sepanjang para pihak tidak ada yang melakukan kecurangan.
Namun, patut diperhatikan bahwa objek jaminan tersebut tidak boleh dijual di bawah nilai limit yang telah ditetapkan. Jika objek jaminan terjual di bawah nilai limit, maka kreditur dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum.
Sebenarnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dicegah dengan segala upaya. Dalam menghadapi dampak negatif COVID-19 pun, pengusaha diminta untuk tidak melakukan PHK.
Maka, terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hak pekerja/buruh yang di-PHK tersebut adalah, di antaranya, pesangon dan uang pengganti hak.
Dalam konstitusi terdapat tiga nilai, yakni: (i) normatif yang berarti konstitusi benar-benar dijalankan secara utuh; (ii) nominal yang berarti konstitusi belum benar-benar dijalankan secara maksimal; dan (iii) semantik yang berarti konstitusi tidak dijalankan sama sekali. Idealnya nilai konstitusi harus dijalankan secara normatif untuk mencapai tujuan negara.
Lalu, bagaimana cerminan nilai konstitusi tersebut pada UUD 1945? Simak uraiannya di sini!
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Apa saja jenis kegiatan yang dibatasi pelaksanaannya? Klik di sini untuk mengetahui selengkapnya!
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, perusahaan yang terkena dampak ekonomi karena COVID-19 dapat mengubah besaran gaji maupun cara pembayaran gaji berdasarkan kesepakatan dengan karyawan.
Namun, perubahan besarnya gaji tersebut tetap perlu memperhatikan struktur dan skala upah dalam perusahaan, yang salah satunya disusun berdasarkan jenjang jabatan di dalam perusahaan.
Karena didahului oleh adanya akad atau perjanjian, perkawinan juga merupakan suatu perikatan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk hidup berumah tangga. Di dalamnya termasuk pengaturan hak dan kewajiban untuk saling tolong menolong dari kedua belah pihak.
Perkawinan yang dipaksakan melanggar syarat subjektif suatu perjanjian, serta merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Akibatnya, perkawinan tersebut “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan.
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka dan diganti secara online/daring.
Alih-alih mengembalikan uang kuliah tunggal, PTN tersebut juga telah memberikan bantuan berupa pulsa/paket data internet bagi mahasiswa yang membutuhkan kuota internet dalam pelaksanaan pembelajaran daring tersebut.
Dalam rangka mencegah perluasan penyebaran virus corona di Indonesia, Kementerian Perhubungan dan beberapa instansi dan perusahaan penyedia jasa terkait melakukan pembatalan dan perubahan jadwal transportasi umum domestik.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebagai pengelola transportasi darat umum di Jabodetabek dan Angkasa Pura selaku pengelola bandara menerapkan konsep social distancing.
Sedangkan pihak Kereta Api Indonesia membatalkan sejumlah keberangkatan kereta api, baik jarak jauh, menengah, maupun lokal.
Meluasnya penyebaran COVID-19 juga berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan surat edaran terkait kebijakan yang diambil untuk mengatasi dampak tersebut.
Muatan surat edaran itu, di antaranya, terkait pemantauan dan pelaporan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta perlindungan pekerja/buruh, khususnya tentang pemberian upah dan pemutusan hubungan kerja.
Pada dasarnya, ketentuan mengenai rapat anggota yang diselenggarakan paling sedikit sekali dalam setahun diatur dalam anggaran dasar. Tetapi, dikarenakan meluasnya penyebaran COVID-19 di berbagai daerah saat ini, kepolisian mengeluarkan maklumat, yang salah satunya melarang diadakannya perkumpulan atau pertemuan yang melibatkan massa.
Jika kegiatan rapat anggota secara tatap muka menjadi tidak bisa dilaksanakan, dapatkah rapat anggota diselenggarakan melalui media elektronik? Bagaimana keabsahannya? Simak uraian lengkapnya!
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
"nilai" - Google Berita
April 13, 2020 at 05:10PM
https://ift.tt/3ehDMEZ
Dari Nilai-nilai Konstitusi dalam UUD 1945 hingga Prosedur Pelaksanaan PSBB - hukumonline.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dari Nilai-nilai Konstitusi dalam UUD 1945 hingga Prosedur Pelaksanaan PSBB - hukumonline.com"
Post a Comment