Search

Nilai Zakat fitrah Telah Ditentukan - Jambi Independent Online

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo, resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1441 H. Penetapan nilai zakat tersebut, berdasarkan rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bungo, MUI, Kemenag Bungo dan Organisasi keagamaan lainnya.

Terdapat tiga tingkatan besaran zakat fitrah di tahun 2020, yang harus dikelurkan masyarakat. Mulai dari yang tertinggi sebesar Rp 53.200 per orang, sedang Rp 45.600 dan terendah Rp 41.800 per orang.

Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan, pemerintah baru saja melakukan rapat bersama Baznas mengenai penetapan nilai zakat fitrah. Nilai zakat fitrah ini, ditentukan dari hasil rapat bersama Kementerian Agama Bungo, MUI, Baznas, serta organisasi keagamaan lainnya.

Nilai zakat fitrah tersebut, ditetapkan bersadarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 14.000 per kilogram dikalikan 3,8 kg beras. Sehingga jika di uangkan tertinggi Rp 53.200.

“Kemudian untuk tingkatan sedang, Rp 12000 x 3,8 kg diuangkan sebesar Rp 45.600. Kemudian terendah, Rp 11.000 x 3,8 kg Rp 41.800,” kata Dwi.

Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan, idealnya memberikan zakat fitrah itu berupa beras. Karena kata dia sesungguhnya untuk zakat fitrah apa yang di makan, namun terkadang umat lebih memilih dan simpel mengelurkan zakat berupa uang.

“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bungo segera membayar zakat fitrah, ke tempat masing-masing unit tempat pengumpulan zakat,” tandasnya. (Enn)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
April 30, 2020 at 10:30AM
https://ift.tt/2y2CE8c

Nilai Zakat fitrah Telah Ditentukan - Jambi Independent Online
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nilai Zakat fitrah Telah Ditentukan - Jambi Independent Online"

Post a Comment


Powered by Blogger.