Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai legalitas terkait larangan mudik di tengah pandemi virus Corona masih belum jelas. Legalitas yang jelas ini diperlukan agar penanganan virus Corona berjalan dengan maksimal.
"Ini kita sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas ya dalam konteks darurat kesehatan maupun dalam konteks darurat bencana non-alam. Koridor pengaturan soal mudik ini nggak ada, belum ada legalitas yang jelas ini. Itu yang tadi disampaikan penting untuk memberikan legalitas yang jelas agar semua tata kelola soal kebijakan ini, pola penanganan dan penanggulangan bisa berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan aturan," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM RI, Choirul Anam, dalam video konferensi, Rabu (29/4/2020).
Menurut Anam, petugas di lapangan akan kesusahan karena payung hukum mengenai larangan mudik ini belum jelas. Dia pun menyoroti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Kalau tidak memang menyusahkan semua orang. Apalagi, petugas di lapangan juga akan susah ini, ini basisnya apa itu kalau itu, surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan misalnya posisi SE dalam kondisi darurat kesehatan maupun darurat bencana non-alam. Peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri kesehatan (Permenkes) itu tidak ada," katanya.
"nilai" - Google Berita
April 29, 2020 at 03:19PM
https://ift.tt/2Sf76Cz
Komnas HAM Nilai Legalitas terkait Larangan Mudik Masih Belum Jelas - detikNews
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Nilai Legalitas terkait Larangan Mudik Masih Belum Jelas - detikNews"
Post a Comment