Search

Penjelasan KPK soal Religiusitas Tak Jadi Nilai Dasar di Kode Etik Baru - detikNews

Jakarta -

KPK menjelaskan nilai religiusitas tidak dihilangkan dari Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK yang baru tuntas disusun oleh Dewan Pegawas (Dewas) KPK. Nilai religiusitas itu kini dicantumkan di pembukaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Saat ini nilai religiusitas KPK cantumkan di dalam pembukaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Karena KPK memandang nilai religiusitas sudah semestinya menjadi akar dari nilai-nilai apapun yang ada dalam kehidupan seluruh elemen masyarakat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berketuhanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Ali mengatakan dalam Kode Etik Pimpinan KPK yang baru nilai religiusitas memang tidak tercantum secara eksplisif dalam lima nilai dasar KPK. Namun, menurut Ali, nilai religusitas itu melekat di lima nilai dasar KPK dalam kode etik yang baru yakni, integritas, keadilan, profesionalisme, sinergi dan kepemimpinan.

"Nilai Religiusitas tidak disebut secara eksplisit sebagai nilai dasar karena sesungguhnya nilai ini melekat dan meresap ke dalam serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada. meliputi (1) Integritas; (2) Keadilan; (3) Profesionalisme; (4) Sinergi; dan (5) Kepemimpinan," jelasnya.

Untuk itu, Ali menegaskan perumusan nilai-nilai dasar KPK dalam Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK tidak menghilangkan nilai-nilai dasar dalam aturan sebelumnya. Ali menjelaskan nilai-nilai dasar dalam Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK menjadi acuan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Kelima nilai dasar tersebut dijabarkan dalam kode etik yang di dalamnya terkandung serangkaian pedoman perilaku untuk menjadi acuan bagi seluruh Insan komisi dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK merampungkan penyusunan Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK. Kode Etik Pimpinan-Pegawai KPK yang baru ini mengalami sedikit perbedaan dibandingkan aturan yang sebelumnya.

"Ya (ada perbedaan), tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Kamis (5/3).

Penyusunan kode etik ini merupakan bagian dari tugas Dewas KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dilihat detikcom dari website resmi KPK, kpk.go.id setidaknya ada beberapa perbedaan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK yang baru dengan sebelumnya.

Pertama, perihal persidangan kode etik terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK. Dalam kode etik yang baru pimpinan KPK dan pegawai KPK yang melakukan pelanggaran akan disidang oleh Dewas KPK, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Jika pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.

Kedua, Kode Etik KPK yang baru ini berlaku sama bagi semua insan KPK mulai dari Dewas KPK, pimpinan hingga pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.

Ketiga, dalam Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas dan integritas. Namun pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada. Perubahan nilai sinergi ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.

Dalam nilai sinergi terdapat 8 poin penting. Poin itu antara lain, saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

(ibh/dhn)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 09, 2020 at 03:39PM
https://ift.tt/3aGLF4l

Penjelasan KPK soal Religiusitas Tak Jadi Nilai Dasar di Kode Etik Baru - detikNews
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan KPK soal Religiusitas Tak Jadi Nilai Dasar di Kode Etik Baru - detikNews"

Post a Comment


Powered by Blogger.