Search

KPK Klaim Tak Hapus Nilai Religiositas - m.beritasatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah merampungkan revisi kode etik bagi pegawai dan pimpinan lembaga antikorupsi. Dalam kode etik yang baru itu, terdapat perbedaan dengan kode etik sebelumnya.

Salah satunya, dalam Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiositas dan integritas. Namun pada kode etik yang baru, nilai religiositas diganti dengan nilai sinergi. Digantinya nilai religiositas dengan nilai sinergi ini menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, nilai religiositas tidak dihilangkan dalam kode etik pegawai dan pimpinan KPK yang baru rampung disusun Dewas.

Ali mengatakan, nilai religiositas saat ini tercantum dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Nilai religiositas tersebut KPK cantumkan di dalam mukadimah dan pedoman perilaku KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020)

Ali menjelaskan, nilai religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Untuk itu, nilai tersebut menjadi nilai tertinggi dan memayungi seluruh nilai dasar etik KPK.

"KPK memandang religiositas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini meliputi integritas, keadilan profesionalisme, kepemimpinan dan sinergi," kata Ali.

Kritikan atas digantikannya nilai religiositas dengan nilai sinergi salah satunya dilontarkan mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Ditegaskan, hilangnya nilai religiositas menjadikan pegawai dan pimpinan KPK sekuler, bahkan bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Selain itu, hilangnya nilai religiusitas juga membuat penanganan korupsi semakin barbar.

"Sebab, penanganan korupsi tidak lagi ditangani secara profesional dan berintegritas, tapi akan dilakukan sesuai dgn order penguasa dan pengusaha. Maka terjadilah senjata penegak hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.

Konsekuensinya, kata Abdullah, kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan masyarakat yang tidak punya dukungan penguasa dan pengusaha, segera diproses dan dipenjarakan. Sementara pejabat atau masyarakat yang mendapat dukungan penguasa dan pengusaha akan dibiarkan merajalela.

"Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan kasus besar," katanya.

Abdullah menjelaskan, nilai dasar KPK meliputi religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Ia pun menceritakan, terpilihnya religiositas menjadi nilai dasar KPK lahir dari hasil diskusi sekitar 100 pegawai dan lima pimpinan KPK periode 2005. Nilai tersebut memiliki dasar filosofi, yakni sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Di KPK jilid I dan II, nilai dasar KPK adalah integritas, profesional, produktivitas, transparan, kepemimpinan, dan religiusitas. Meski religiusitas berada di urutan keenam, tidak berarti masalah religiusitas merupakan pilihan terakhir. Tetapi, nilai satu sampai dengan lima harus bernafaskan religi sesuai dengan sila pertama pancasila yang merupakan kausa prima terhadap empat sila lainnya.

Sementara pada kepemimpinan KPK edisi ketiga, nilai religiositas dinaikkan ke urutan pertama untuk memastikan bahwa nilai-nilai kepribadian KPK itu seperti pancasila di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Mahaesa.

"Aplikasinya, syarat menjadi pegawai KPK adalah integritas dan profesional. Seorang diterima menjadi pegawai KPK jika nilai integritasnya minimal empat dari rentang satu sampai dengan lima," katanya.

Dijelaskan, tanpa memperhatikan nilai integritas saat rekrutmen pegawai, organisasi akan mengalami masalah, baik berkaitan kinerja lembaga maupun perilaku pimpinan dan pegawai.

"Dugaan saya, masalah yang terjadi di internal KPK sekarang disebabkan pengabaian terhadap nilai-nilai integritas, baik dalam rekrutmen pegawai, pejabat maupun pimpinan KPK," kata Abdullah.

Kritikan juga dilontarkan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. Dikatakan, Dewas tengah melakukan sekularisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghilangkan nilai religiusitas.

“Dengan menghilangkan nilai religiositas sebagai nilai etik bagi seluruh pimpinan dan jajaran KPK, Dewas bisa dianggap mengabaikan sila pertama Pancasila.

Menurut Arsul, Dewas seakan-akan memandang agama tidak penting. Arsul tak mengetahui persis pertimbangan Dewas menghapus nilai religiusitas. Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mensinyalir, penghapusan berlatar belakang berkembangnya isu kelompok “Taliban” di KPK.

“Bisa jadi ini karena Dewas alergi dengan berkembangnya isu bahwa di KPK ada kelompok “Taliban”, berjenggot atau celana cingkrang,” ujar Arsul seraya menilai isu itu sepatutnya tidak dijadikan sebagai alasan.

Arsul menyatakan, Dewas semestinya fokus dalam pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Arsul meminta Dewas memastikan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak tebang pilih.

“Bukan soal paham keberagamaan orang KPK apalagi soal cara berpakaian atau tampilan fisiknya,” ucap Arsul.

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 09, 2020 at 05:12PM
https://ift.tt/337GIij

KPK Klaim Tak Hapus Nilai Religiositas - m.beritasatu.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Klaim Tak Hapus Nilai Religiositas - m.beritasatu.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.