Search

LBH Nilai Jam Malam bagi Remaja di Padang Melanggar HAM - CNN Indonesia

Padang, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menilai larangan keluar malam bagi remaja dalam revisi Perda Ketertiban Umum bisa menghalangi mereka yang bekerja guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Pula bagi mereka yang belajar tambahan serta berorganisasi.

Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aulia Rizal alias Paul menilai larangan keluar malam bagi remaja berpotensi melanggar HAM.

"Apakah pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi si anak dan keluarganya? Apabila perda itu diterapkan, dia tidak bisa berdagang. Kalau itu dibatasi, terjadi pemiskinan," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/2).


Paul mengingatkan bahwa tak sedikit pula remaja yang biasa menambah waktu belajar di luar jam sekolah hingga larut malam. Remaja pun sering ikut dalam kegiatan organisasi yang kerap menghabiskan waktu hingga malam.

"Ada siswa yang belajar malam, lalu pulang ke rumah pada pukul 23.00. Perjalanan ke rumahnya membutuhkan waktu setengah atau satu jam. Dia bisa ditangkap Satpol PP karena dianggap keluyuran di atas pukul 23.00 tanpa didampingi orang tua," tutur Paul.

Paul paham bahwa rencana pelarangan remaja keluar di malam hari disebabkan oleh maraknya tawuran, begal dan aksi kriminal lain. Baik yang dilakukan remaja mau pun remaja itu sendiri yang menjadi korban.

Akan tetapi, Paul menilai pelarangan semacam itu tidak bisa diterapkan secara pukul rata. Ada remaja yang memang keluar malam untuk kegiatan positif, misalnya belajar tambahan atau bekerja.

"Pada situasi yang membahayakan masyarakat dan remaja, perda itu memungkinkan untuk diberlakukan. Namun, jangan diberlakukan dalam situasi aman. Harus ada pembatasan perda tersebut, misalnya dalam situasi rawan aksi kriminal," ujarnya.


[Gambas:Video CNN]
Paul lalu meminta penyusun dan pembahas revisi perda tersebut agar memperjelas batas usia remaja agar tidak menyasar mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa cenderung memiliki kegiatan hingga malam hari, seperti belajar tambahan, organisasi dan bekerja.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus II Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Budi Syahrial, mengatakan bahwa dalam revisi tak dicantumkan batas umur. Akan tetapi, sasaran utamanya adalah mereka yang masih duduk di bangku SMA atau sederajat.

"Perda ini tidak menyasar mahasiswa, tetapi menyasar anak SMA yang keluyuran malam, ngelem, tawuran, balap liar, dan sebagainya," ucapnya.  

Revisi perda tersebut, kata Budi, juga tak menyasar pelajar yang keluar malam sendiri. Oleh karena itu, remaja yang dalam perjalanan pulang ke rumah di atas pukul 23.00 tanpa didampingi orang tua tak akan ditangkap Satpol PP.

"Yang disasar itu remaja yang berkumpul di tempat-tempat yang bukan tempat beraktivitas yang baik, seperti di gang-gang jalan. Mereka akan dipantau oleh Satlinmas. Satpol PP akan menjadikan Satlinmas sebagai intel di tiap kelurahan," tutur anggota DPRD Padang dari Gerindra ini.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak risau. Dia mengatakan bahwa pelaksanaan nanti tidak akan kaku. Petugas Satpol PP akan melihat kondisi di lapangan.

Pemerintah dan DPRD Kota Padang merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Salah satu isinya ialah larangan keluar rumah bagi remaja di atas pukul 23.00 WIB.

Remaja yang keluar rumah di atas jam itu harus didampingi orang tua atau wali. Jika tidak, remaja akan ditangkap Satpol PP. Menurut rencana, perda itu disahkan pekan depan, dan diterapkan setelah disosialisasikan sebulan kepada masyarakat.

(adb/bmw)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
February 21, 2020 at 12:31AM
https://ift.tt/2v0tLu0

LBH Nilai Jam Malam bagi Remaja di Padang Melanggar HAM - CNN Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LBH Nilai Jam Malam bagi Remaja di Padang Melanggar HAM - CNN Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.