JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi mengatakan, polemik mengenai Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 memperlihatkan lemahnya koordinasi antar-instansi pemerintah.
Polemik terjadi karena tafsir Kementerian Perhubungan atas Permenhub 18 dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama soal aturan boleh atau tidaknya ojek online mengambil penumpang.
Kemenhub menyatakan bahwa Permenhub 18 membuat angkutan berbasis aplikasi itu bisa mengambil penumpang, sedangan Permenkes menyatakan hanya boleh untuk angkutan barang.
"Hal ini menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar-instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB, sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...
Baidowi mengatakan, perbedaan peraturan tersebut merugikan ojek online yang tidak memiliki kejelasan apakah dibolehkan membawa penumpang.
"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," ujarnya.
Baidowi menyoroti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 1 huruf c yang melarang sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut penumpang.
Namun, pada pasal yang sama huruf d sepeda motor secara umum diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses Melalui Aplikasi
Ia menilai, terdapat ambiguitas dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf d tersebut. Sebab, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 prinsip PSBB adalah dengan pembatasan jumlah penumpang dengan semangat physical distancing.
"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, Permenhub tersebut akan sulit diimplementasikan di lapangan.
"Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para pengemudi ojek online," ujar dia.
Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab Masih Tunggu Aturannya Resmi
"nilai" - Google Berita
April 13, 2020 at 11:37AM
https://ift.tt/2RuY6sD
Polemik Permenhub soal Ojek Online, PPP Nilai Koordinasi Pemerintah Lemah - Kompas.com - KOMPAS.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Permenhub soal Ojek Online, PPP Nilai Koordinasi Pemerintah Lemah - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment