Search

Praperadilan Jilid II, Nurhadi Nilai SPDP Tak Sesuai KUHAP - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam sidang perdana praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tak sesuai KUHAP.

Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Karena termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," kata kuasa hukum Nurhadi, Ignatius Supriyadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3).


Dalam sidang itu, Ignatius menjelaskan bahwa salah satu tersangka, Rezky, tidak pernah menerima SPDP. Sementara, Nurhadi baru mengetahui penerbitan SPDP jauh-jauh hari setelah SPDP itu terbit pada 10 Desember 2019. Menurut kuasa hukum, hal itu melanggar ketentuan dalam KUHAP. Ignatius menyebut SPDP seharusnya dititipkan melalui kepala desa setempat bisa tersangka yang berperkara tidak sedang berada di tempat.

"Jadi tata caranya tidak sesuai, waktunya tidak sesuai, itu kan tidak disampaikan secara langsung, harusnya dititipkan kepada kepala desa," kata dia usai sidang.

Ignatius menambahkan bahwa Nurhadi dan Rezky baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah mendapat informasi dari Hiendra Soenjoto dan Handoko Sutjitro yang kala itu dipanggil sebagai saksi. Keduanya juga baru mengetahui ketika diumumkan dalam konferensi pers KPK.

Selanjutnya, kuasa hukum mempersoalkan uang Rp 33.334.995.000 yang ditransfer Hiendra ke Rezky.

Ignatius bilang uang itu tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan. Menurutnya pemberian uang tersebut masuk hubungan keperdataan.

"Peristiwa-peristiwa yang disangkakan itu sebenarnya merupakan peristiwa perdata murni karena itu merupakan hubunngan hukum antara Rezky dengan pemohon 3, Pak Hiendra Soenjoto," kata Ignatius.

[Gambas:Video CNN]
Sidang praperadilan kedua Nurhadi dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengikuti persidangan di kursi hadirin dan bukan sebagai anggota tim hukum.

Nawawi berharap hakim menolak praperadilan kedua Nurhadi. Menurutnya, hakim dapat menolak gugatan Nurhadi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam DPO tak bisa mengajukan praperadilan.

"SEMA itu kan (SEMA Nomor) 1 (Tahun) 2018 kalau tak keliru, seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang sudah dalam status DPO," kata Nawawi kepada wartawan.

Nurhadi cs sudah dua kali mengajukan praperadilan. Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menilai KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya," ucap Majelis Hakim Tunggal Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1) lalu. (mjo/wis)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 10, 2020 at 04:22AM
https://ift.tt/2IyJIuK

Praperadilan Jilid II, Nurhadi Nilai SPDP Tak Sesuai KUHAP - CNN Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Praperadilan Jilid II, Nurhadi Nilai SPDP Tak Sesuai KUHAP - CNN Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.