JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, pelantikan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK tetap sah meskipun Ghufron masih berusia 45 tahun saat dilantik pada Desember 2019.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi rencana Tim Advokasi UU KPK menggugat keputusan presiden terkait pelantikan Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Pengangkatan dari Pak Nurul Ghufron tentunya sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel sampai kemudian di SK presiden yang di sana dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat
Ali mengatakan, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 masih berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 karena pemilihan dimulai pada Juni 2019 dan para pimpinan resmi terpilih pada Senin (16/9/2020).
Sementara itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur soal pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Dengan demikian maka tentunya pemilihan Pak Nurul Ghufron selaku sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 tentunya telah selesai dan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Ali.
Ia juga menyampaikan, Keppres 129/P Tahun 2019 terkait pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK turut memuat fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan Ghufron memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pimpinan KPK.
"Terlebih setelah residen menerbitkan SK dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan Fatwa Mahkamah Agung (surat Nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan KPK," kata Ali.
Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat
Kendati demikian, Ali menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh Tim Advokasi UU KPK tersebut.
"KPK menghormati langkah hukum oleh siapapun terkait dengan rencana gugatan ke PTUN tersebut sepanjang memang memiliki legal standing gitu ya dari pemohon tentunya," kata Ali.
Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Menurut Tim Advokasi UU KPK, dilantiknya Nurul Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Nurul Ghufron ditetapkan sebagai satu dari lima pimpinan KPK pada Desember 2019 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.
Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.
Sebab, usia Nurul Ghufron pada saat pelantikan baru menginjak 45 tahun.
"nilai" - Google Berita
March 10, 2020 at 11:01PM
https://ift.tt/38J0GB3
KPK Nilai Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan Sah - Kompas.com - KOMPAS.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Nilai Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan Sah - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment