Search

Jusuf Kalla Nilai Fatwa MUI Terkait Covid-19 Mutlak Diperhatikan - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyebutkan fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19 sangat perlu jadi perhatian.

Hal tersebut disampaikan Kalla usai bertemu dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujar Kalla.

Hal tersebut, kata dia, sama dengan edaran DMI apabila ada yang sakit, termasuk agar membawa sajadah sendiri.

Baca juga: Dewan Masjid Imbau Umat yang Sakit Flu Shalat di Rumah Masing-masing

Sebelumnya, MUI juga menjelaskan bahwa umat Islam dapat tidak melakukan shalat Jumat di lokasi yang terbilang rawan wabah virus corona atau Covid-19.

Dalam hal ini, wilayah itu adalah yang potensi penularannya sangat tinggi.

Namun, menurut Jusuf Kalla, ada hal yang perlu didiskusikan dengan pemerintah terkait lokasi yang berisiko tinggi atau sangat tinggi.

"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan," tuturnya.

"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," ucap Kalla, yang juga merupakan Ketua Palang Merah Indonesia.

Oleh karena itu, kata Kalla, umat Islam harus mewaspadainya dan dapat mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.

Baca juga: Antisipasi Virus Corona di Jateng, Ganjar Imbau Masjid Tak Gunakan Karpet

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
March 17, 2020 at 02:37PM
https://ift.tt/33vd4Ur

Jusuf Kalla Nilai Fatwa MUI Terkait Covid-19 Mutlak Diperhatikan - Kompas.com - KOMPAS.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jusuf Kalla Nilai Fatwa MUI Terkait Covid-19 Mutlak Diperhatikan - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.