Search

Walhi Nilai Omnibus Law Rampas Hak Rakyat atas Lingkungan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai hanya akan menguntungkan korporasi besar jika disahkan dan diterapkan. Pula, berpotensi mengesampingkan hak rakyat dari sisi lingkungan

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi dalam diskusi mengenai RUU Omnibus Law Ciptaker di Kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).  

"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum," kata Zenzi.


"Jadi sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," lanjutnya. 

Dia merujuk pada penghapusan izin lingkungan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rangka memudahkan pelaku usaha memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disapu dalam draf RUU Ciptaker.

Zenzi menyoroti soal sanksi administrasi kepada korporasi yang melakukan pembakaran lahan dan hutan diserahkan ke pemerintah. Menurut dia, ini berisiko ketika pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga eksekutif.

"Karena dia bergantung pada sanksi administratif, kalau (sanksi) administratif belum terpenuhi oleh perusahaan, belum bisa dipidana," jelasnya. 


[Gambas:Video CNN]

Dia yakin Omnibus Law Ciptaker ini juga bakal merugikan masyarakat sipil. Khususnya hak-hak rakyat akan sumber daya alam. 

Salah satunya adalah dengan penghapusan izin lingkungan. Padahal, menurut dia, izin lingkungan seharusnya tetap disertakan untuk perusahaan.

"Izin lingkungan itu harus ada karena dua hal, satu hak semua orang terhadap lingkungan karena lingkungan tidak bisa dibatasi oleh batas administratif atau pun negara," jelas Zenzi.

Hak warga negara untuk mengajukan gugatan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan juga dikebiri. Dalam draf omnibus law RUU Omnibus Law Ciptaker, hanya orang yang terdampak langsung dari kerusakan lingkungan itu yang bisa mengajukan gugatan.

"Sampai hari ini kalau ada kegiatan merusak lingkungan di satu tempat, setiap orang WNI itu dia bisa atau berhak mengajukan gugatan keberatan. Karena setiap orang punya hak untuk menyelamatkan lingkungan," paparnya.

"Nah di omnibus law ini dihapuskan hak setiap orang itu, yang diberikan ruang mengajukan keberatan itu hanya siapa yang terdampak langsung," lanjut Zenzi.

(dmi/bmw)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
February 21, 2020 at 01:52AM
https://ift.tt/3a20pur

Walhi Nilai Omnibus Law Rampas Hak Rakyat atas Lingkungan - CNN Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Walhi Nilai Omnibus Law Rampas Hak Rakyat atas Lingkungan - CNN Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.