JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri merupakan bentuk pelemahan KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, pengembalian Kompol Rossa dapat menghambat pemberantasan korupsi.
"Dari dulu kami sudah teriak bahwa KPk dilemahkan, bahwa KPK tidak sedang baik-baik saja, bahwa negara ini harus serius berantas korupsi. Pengembalian Mas Rossa adalah bentuk lain dari upaya untuk pemberantasan korupsi agar tidak jalan," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Laporkan Polemik Kompol Rossa ke Dewan Pengawas
Yudi menduga, pengembalian penyidik dan jaksa yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan upaya menghambat penanganan perkara yang dikerjakan oleh penyidik dan jaksa tersebut.
Seperti diketahui, Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan menangani kasus dugaan suap terkair pergantian antarwaktu Harun Masiku.
"Penarikan Kompol Rossa tidak bisa dilepaskan dari upaya menghancurkan independesi KPK yang semakin nyata yang kami lihat setelah terjadinya OTT tersebut," ujar Yudi.
Oleh karena itu, WP KPK pun telah melaporkan kejanggalan dalam polemik pengembalian Kompol Rossa ini ke Dewan Pengawas KPK.
Yudi berharap, Dewan Pengawas KPK dapat turun tangan dengan menghentikan pengembalian Kompol Rossa.
"Kami Wadah Pegawai mengharapkan dewas menghentikan proses pengembaliban Mas Rossa hingga jelas mengenai kejanggalan yang ada," ujar Yudi.
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologis Pengembalian Kompol Rossa
Pengembalian Kompol Rossa juga meninbulkan simpang siur lantaran awalnya Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menarik Kompol Rossa.
Pernyataan berbeda kemudian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Kompol Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa.
Namun, pada Kamis kemarin, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.
"nilai" - Google Berita
February 07, 2020 at 02:51PM
https://ift.tt/2S4Zhji
Wadah Pegawai Nilai Penarikan Kompol Rossa Bentuk Pelemahan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wadah Pegawai Nilai Penarikan Kompol Rossa Bentuk Pelemahan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment