JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai, keputusan pemerintah tak memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, merupakan langkah kontraproduktif.
"Menolak pemulangan mereka secara keseluruhan merupakan langkah yang kontraproduktif. Pemerintah semestinya tidak bisa begitu menolak pemulangan mereka secara keseluruhan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Ghufron meyakini, tidak semua WNI yang bergabung di ISIS dikategorikan sebagai kombatan aktif.
Baca juga: Saat Negara Menolak Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS
Mereka juga diyakini Ghufron memiliki derajat keterlibatan atau peran yang berbeda-beda.
"Belum lagi ada dari mereka terdiri dari anak-anak dan perempuan. Tentu hal ini menuntut penyikapan dan perlakuan yang berbeda. Dalam konteks ini, upaya memulangkan mereka bisa saja dilakukan secara bertahap," kata dia.
Ghufron menyatakan, opsi memulangkan mereka juga bisa dilakukan secara cermat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang komprehensif guna memastikan bahwa pemulangan mereka tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan di masyarakat.
Baca juga: Imparsial Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS
Pemerintah, lanjut Ghufron, dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.
"Kita punya perundang-undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka. Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," kata dia.
"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," ujarnya.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS Diharapkan Tak Jadi Polemik
Menurut dia, konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk menjamin dan melindungi keamanan negara dan masyarakat.
Pemerintah juga memiliki kewajiban ikut serta membangun perdamaian dan keamanan dunia.
Namun di sisi lain, kebijakan yang diambil pemerintah juga jangan sampai mengabaikan prinsip dasar hak asasi manusia.
Dalam sikap resminya, Imparsial menyarankan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air dengan sejumlah catatan tertentu, misalnya memilah-milah sejauh mana peran atau keterlibatan mereka di ISIS.
Baca juga: Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Pertanyakan Nasib Anak-anak
Jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai teroris pelintas batas di Suriah dan Irak serta sedang dalam proses hukum di negara tersebut, pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Sedangkan terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Ingatkan Proses Penegakan Hukum
Menurut Hussein mereka bisa dijerat dengan tindak pidana terorisme apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke dalam proses hukum.
"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pemerintah Suriah dan Irak untuk mengidentifikasi pelaku yang benar-benar menjadi FTF aktif," katanya.
Khusus terhadap perempuan dan anak-anak yang dipaksa ikut, Imparsial menyarankan pemerintah melakukan program deradikalisasi secara komprehensif dibandingkan menempuh proses hukum.
"nilai" - Google Berita
February 12, 2020 at 09:49AM
https://ift.tt/2SBFVS6
Imparsial Nilai Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS Kontraproduktif - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imparsial Nilai Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS Kontraproduktif - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment