JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, tidak tepat jika dewan pengawas KPK diberi kewenangan pro justitia.
Menurut dia, kewenangan pro justitia yang menyebabkan dewan pengawas memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Busyro menyampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Jawab Arteria, Agus Rahardjo: Sejak Awal Gugat UU KPK Kami sebagai Warga yang Dirugikan
"Konstruksi pasal-pasal a quo (dalam UU KPK) jadi tidak relevan karena dewan pengawas tidak tepat diberi kewenangan yang sifatnya pro justitia. Hal tersebut justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Busyro.
Oleh karena kewenangan tersebut dinilai tidak tepat, Busyo berpandangan, pasal-pasal yang berkaitan dengan dewan pengawas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28D ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang nerjak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".
Busyro mengaku, dirinya setuju bahwa kekuasaan KPK yang besar memang perlu dibatasi.
Namun, pada praktiknya, pimpinan dan seluruh penyidik KPK telah diikat melalui standar kode etik pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk jauh hari sebelum revisi UU KPK.
"Sehingga tidak ada satu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewan pengawas disertai dengan kuasa pro justisia pada tubuh kelembagaan KPK," kata dia.
Kewenangan dewan pengawas justru dinilai akan memperlambat proses penyelidikan.
Sebab, supaya penyidik dapat melalukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, harus lebih dulu melalui proses administrasi dan proses birokrasi yang panjang.
Bahkan, dikhawatirkan, keberadaan dewan pengawas berpotensi menimbulkan kebocoran penyelidikan kasus.
Baca juga: Soal KPK Dilibatkan Revisi UU KPK, Laode: Pak Arteria Pasti Berbohong
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewan pengawas yang apalagi memiliki kewenangan-kewenangan pro yustisia," kata Busyro.
Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
"nilai" - Google Berita
February 12, 2020 at 03:35PM
https://ift.tt/2vvPIkQ
Di Sidang MK, Busyro Nilai Tak Tepat Dewas KPK Punya Kewenangan Pro Justitia - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Sidang MK, Busyro Nilai Tak Tepat Dewas KPK Punya Kewenangan Pro Justitia - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment