JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) saat ini sudah tidak lagi independen.
Tidak independennya KPK setidaknya disebabkan oleh dua hal, yaitu ditempatkannya lembaga antirasuah itu ke dalam rumpun eksekutif dan keberadaan dewan pengawas KPK.
Hal ini Denny sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Merusak Independensi KPK
"Salah satu ruh dalam KPK sendiri itu adalah independensi. Itulah KTP-nya, genetiknya dari KPK. Jika tidak ada independensi maka sebenarnya tidak ada lembaga KPK," kata Denny.
"Nah, persoalan dengan revisi UU KPK dan dewan pengawas salah satu persoalannya terletak pada bagaimana dia menghancurkan, meluluhlantakkan prinsip independensi," lanjutnya.
Denny mengatakan, menempatkan KPK di rumpun eksekutif membuat lembaga antirasuah itu menjadi tidak lagi independen.
Dalam beberapa putusan MK pun telah ditegaskan bahwa KPK seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selain itu, membentuk dewan pengawas yang dibekali kewenangan memberikan atau tak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, juga telah merusak tataran independensi KPK itu sendiri.
Menurut Denny, memang kinerja KPK seharusnya mendapat pengawasan. Tetapi menjadi masalah jika pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal.
"Karena itu kami melihat dewan pengawas yang coba dicarikan dasarnya sebagai mekanisme internal KPK ini merupakan satu ikhtiar atau satu upaya yang harus dimaknai sebagai bentuk sebenarnya mengerdilkan atau bahkan meniadakan KPK," ujar Denny.
Oleh karenanya, atas perubahan-perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK ini, Denny menilai adanya upaya untuk membunuh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Baca juga: Di Sidang MK, Denny Indrayana Singgung soal Lobi di Balik Revisi UU KPK
"Kami sampai pada kesimpulan Revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," kata Denny.
Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
"nilai" - Google Berita
February 12, 2020 at 07:02PM
https://ift.tt/37n1LOi
Denny Indrayana Nilai Revisi UU Luluh Lantakan Independensi KPK - Kompas.com - KOMPAS.com
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Denny Indrayana Nilai Revisi UU Luluh Lantakan Independensi KPK - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment