Search

YLKI Nilai Suntikan Rp3 Triliun ke BPJS Tidak 'Nendang' - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai suntikan dana tambahan dari pemerintah senilai Rp3 triliun kepada BPJS Kesehatan tidak akan mampu menjaga kualitas layanan jaminan kesehatan kepada peserta. Pasalnya, nilai tersebut tak sebanding dengan historis defisit perusahaan yang biasanya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2019 misalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp15,5 triliun. Namun, pemerintah menyuntik dana Rp13,5 triliun melalui pembayaran iuran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), ASN, TNI, dan Polri.

"Jadi ini kecil sekali, jauh, Rp3 triliun itu tidak 'nendang', justru agar selisih tidak semakin besar (dengan defisit), seharusnya pemerintah tambal kekurangannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).


Tulus juga melihat suntikan dana dari pemerintah juga tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang bisa dikantongi perusahaan bila kenaikan iuran kepesertaan tetap berjalan. Sayangnya, kenaikan iuran kepesertaan harus batal karena tak direstui oleh Mahkamah Agung. "Jadi kalau semula ada potensi pendapatan dari kenaikan iuran sekitar Rp10 triliun misalnya, seharusnya sekarang pemerintah menutupnya Rp10 triliun juga, karena iuran tidak jadi naik, tapi ini jaminan kesehatan yang tanggung jawabnya dipegang pemerintah dan negara," katanya.

Bila pemerintah tidak menambah alokasi dana untuk BPJS Kesehatan, ia khawatir kualitas pelayanan kesehatan akan menurun. Sebab, keuangan yang terganggu akan membuat BPJS Kesehatan menunggak pembayaran ke rumah sakit (RS).

Hal ini selanjutnya akan ditindaklanjuti RS dengan mengurangi layanan. Misalnya, membatasi penanganan hingga obat-obatan.

"Ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan masyarakat. Padahal, saat ini saja, layanan untuk peserta BPJS Kesehatan sudah substandar di tingkat dasar maupun faskes rujukan," jelasnya.

Menurut Tulus, kemungkinan ini tidak bisa ditolerir, sekaligus pemerintah terbagi fokusnya untuk menangani penyebaran pandemi virus corona atau covid-19. Sebab, ada beberapa penyakit yang tingkat kematiannya lebih tinggi dari virus corona dan cukup banyak penderitanya di Indonesia.

"Jadi tidak ada pemakluman karena lagi wabah corona, orang yang sakit reguler jumlahnya juga banyak setiap hari, seperti diabetes, jantung koroner, darah tinggi. Kalau BPJS 'memble', nanti memperburuk layanan RS," tuturnya.

Di sisi lain, Tulus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) baru yang bisa mencabut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, aturan itu sudah ditolak oleh MA.

Namun, usai pembatalan MA, belum ada juga aturan hukum baru yang bisa membuat BPJS Kesehatan memproses pengalihan iuran yang sudah terlanjur dibayar peserta sesuai aturan kenaikan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Ini yang perlu segera dikeluarkan agar memberi kepastian kepada masyarakat, jangan menggantung," ucapnya.

Sebelumnya, Ma mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2019 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Dengan putusan itu, maka seharusnya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kembali ke aturan awal, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, iuran kelas Mandiri III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran kelas Mandiri II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran kelas Mandiri I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan perusahaan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta mandiri. Pengembalian bisa menjadi saldo untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya, namun BPJS Kesehatan masih menunggu aturan pemerintah.

"Kami akan melaksanakan landasan hukum yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat tentu tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya," kata Iqbal.

[Gambas:Video CNN]

(uli/sfr)

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
April 02, 2020 at 06:15AM
https://ift.tt/2X0sZsL

YLKI Nilai Suntikan Rp3 Triliun ke BPJS Tidak 'Nendang' - CNN Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "YLKI Nilai Suntikan Rp3 Triliun ke BPJS Tidak 'Nendang' - CNN Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.