Search

Penerima Manfaat Gas Industri Perlu Kedepankan Nilai Ekonomi - Investor Daily

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Energi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai opsi menyertakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai penerima manfaat harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU di plant gate perlu dikaji mendalam. Penerima manfaat gas subsidi perlu mengedepankan manfaat ekonomi.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri. Sementara mengacu data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi jika gas digunakan untuk industri pertrokimia.

"Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi. Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Kemperin Usul Tambahan Industri Dapat Penurunan Harga Gas

Dia mengatakan, opsi menyertakan PLN dalam skema subsidi harga gas itu ini tidak termasuk dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. "Kita tahu umumnya PLTG relatif murah karena dibangun sesuai Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat,” ujar  jelas anggota Dewan Energi periode 2009-2014 itu.

Dia mengatakan, industri yang penerima manfaat sudah diputuskan hanya tujuh sektor. Sesuai Pasal 4 Perpres 40 tahun 2016 disebutkan, jika ada perubahan atau penambahan pengguna gas, Menteri ESDM harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Selain itu, lanjut Mukhtasor, Kementerian ESDM juga belum memberikan penjelasan detail mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau PLTG.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Rabu (18/3/2020), usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, menyampaikan rencana perubahan harga gas untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU mulai berlaku 1 April 2020. Termasuk penerima harga gas subsidi itu adalah sektor kelistrikan yaitu PLN. "Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN, tidak menambah beban keuangan negara," jelas Arifin.

Let's block ads! (Why?)



"nilai" - Google Berita
April 07, 2020 at 09:19PM
https://ift.tt/2xd7v15

Penerima Manfaat Gas Industri Perlu Kedepankan Nilai Ekonomi - Investor Daily
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penerima Manfaat Gas Industri Perlu Kedepankan Nilai Ekonomi - Investor Daily"

Post a Comment


Powered by Blogger.