Laporan Bukhari M Ali | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, SH menilai pemblokiran jalan dan penerapan jam malam di Aceh offside atau over acting.
"Hemat saya, pemberlakuan jam malam dan pemblokiran jalan tidak sesuai dengan semangat social distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Taqwaddin menjawab Serambinews.com, Rabu, (1/4/2020).
"Kita perlu bedakan antara Darurat Kesehatan dengan Darurat Sipil," tambah dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah ini.
• Pria India Pura-pura Mati Demi Hindari Lockdown, Berkeliling Dengan 4 Rekannya Hingga Ditangkap
Menurutnya, Darurat Sipil diatur dalam UU Keadaan Bahaya (1959), dimana Pemerintah sebagai Penguasa Sipil yang membolehkan bertindak represif kepada warganya.
Sedangkan pemberlakuan Jam Malam adalah pola pendekatan yang lazim dalam kondisi Darurat Sipil guna menghadapi pemberontakan.
Kondisi Aceh saat ini, katanya, belum membahayakan atau belum keadaan luar biasa.
• Wanita Ini Mengaku ODP Corona Untuk Kelabui Petugas Satpol PP yang Sedang Razia
"Sehingga penerapan jam malam menurut saya offside atau over acting. Karenanya, perlu dihentikan," pinta Taqwaddin, mengingatkan para pemangku kebijakan di Aceh saat ini.
Taqwaddin menambahkan, kebijakan Pemerintah Pusat terhadap upaya mencegah dan menanggulangi bencana penyebaran virus Corona sudah tepat.
Sebab, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Perpu, PP, Perpres, yang diikuti dengan beberapa peraturan menteri, serta surat edarannya.
"nilai" - Google Berita
April 01, 2020 at 10:27PM
https://ift.tt/33ZSyf1
Kepala Ombudsman Nilai Penerapan Jam Malam di Aceh Offside dan Over Acting - Serambi Indonesia
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kepala Ombudsman Nilai Penerapan Jam Malam di Aceh Offside dan Over Acting - Serambi Indonesia"
Post a Comment