Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V telah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan menetapkan tersangka terlebih dahulu dan kemudian baru diumumkan ke publik dalam konfrensi pers.
Menurutnya, justru sejak pimpinan KPK Jilid III di masa Abraham Samad (AS) yang keliru menerapkan dan menterjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas penindakan.
"KPK jilid III AS cs keliru menerjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK Jilid V kepemimpinan Firli cs mengedepankan akuntabilitas kemudian transparansi," kata Romli saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Hal tersebut disampaikan Romli menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pimpinan KPK melanggar UU KPK karena dianggap tidak akuntabel dan transparan. Hal ini menyangkut proses hukum yang dilakukan KPK, yakni menangkap terlebih dahulu baru diumumkan status tersangka. Padahal sebelumnya, tersangka diumumkan terlebih dahulu ke publik, baru ditangkap.
Romli yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengatakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs telah menerapkan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang dalam konteks asas praduga tak bersalah.
Ditekankan, Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menyatakan salah satu tugas KPK adalah perlindungan HAM. "Dua dari lima prinsip KPK yang harus diterapkan (Firli Cs) sejalan dengan prinsip pemuliaan dan perlindungan HAM," ujar Romli.
Untuk itu, Romli menilai kerja-kerja senyap yang dilakukan KPK saat ini sudah sesuai dengan UU KPK yang merupakan tindakan hukum yang bersifat Pro Justitia yang bersifat rahasia.
"Penangkapan atau OTT (operasi tangkap tangan) merupakan tindakan hukum yang masuk ke dalam Pro Justitia dan bersifat rahasia. Bukan untuk konsumsi publik, termasuk media dalam konfrensi pers," ucap Romli.
Romli yang merupakan salah satu perumus UU KPK lama ini menjelaskan UU lembaga anti rasuah hasil revisi memberikan perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan menjadi pemuliaan dan perlindungan HAM.
"Perubahan UU KPK tahun 2019 dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, justru terletak pada perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan koruptor kepada pemuliaan dan perlindungan HAM tersangka atau terdakwa serta asset recovery selain penjeraan," tuturnya.
Dengan perubahan tersebut, kerja-kerja KPK memang harus senyap, tetapi efisien dan efektif dengan tetap menjaga HAM. "Dengan demikian terdapat keseimbangan antara sanksi sosial dan sanksi hukum," katanya.
Lebih lanjut Romli menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah sesuai dengan filosofi dan tujuan didirikannya lembaga antikorupsi tersebut. Kerja-kerja KPK saat ini juga sejalan dengan UU KPK yang baru, KUHAP serta UU HAM.
"Kepemimpinan Firli cs sesuai dengan filosofi dan tujuan yang telah saya uraikan di atas, yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai UU KPK, KUHAP dan UU HAM untuk menempatkan KPK sebagai lembaga hukum yang dihormati, baik nasional maupun Internasional, khusus konvenan Internasional HAM," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengkritisi pernyataan Firli Bahuri yang menyebut KPK saat ini bekerja dalam senyap. Hal ini terkait dengan penangkapan dua tersangka kasus dugaan suap proyek di Muara Enim yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta Firli Bahuri membuka dan membaca secara seksama isi dari Undang-Undang KPK. Dikatakan, Pasal 5 UU tersebut secara tegas menyebutkan dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. “Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media,” tegas Kurnia.
"nilai" - Google Berita
May 01, 2020 at 09:37AM
https://ift.tt/2YnL0Sz
Pakar Hukum Nilai Kerja Senyap KPK Sesuai UU dan Perlindungan HAM - Investor Daily
"nilai" - Google Berita
https://ift.tt/2Oehd90
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar Hukum Nilai Kerja Senyap KPK Sesuai UU dan Perlindungan HAM - Investor Daily"
Post a Comment